Skripsi
Analisis al Urf dan undang-undang NO.13 Tahun 2003 terhadap upah giling padi yang tidak berbentuk uang di Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Skripsi ini adalah hasil penelititan kualitatif untuk menjawab pertanyaan bagaimana pengupahan giling padi yang tidak berbentuk uang di Desa Tanon Kec. Papar Kab. Kediri bila ditinjau dari analisis al-‘urf dan Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.rnData penelitian yang dikumpulkan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data yang telah terkumpul, penulis menggunakan metode deskriptif analisis yakni sebuah metode yang dipakai untuk menggambarkan secara obyektif pelaksanaan pengupahan giling padi yang tidak berbentuk uang.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa; pertama, kegiatan penggilingan padi antara pihak pengguna jasa giling padi (petani) dan pihak pemberi jasa giling padi tersebut tidak hanya berjalan ketika musim panen padi saja, tetapi setiap saat terus berlangsung walaupun bukan musimnya panen padi. Upah yang mereka peroleh bukanlah berbentuk uang sebagaimana mestinya yang terjadi di Negara kita, melainkan berupa hasil dari pengolahan padi yaitu beras. Keseluruhan padi yang telah selesai digiling, kemudian ditimbang dan diambil 2 kilogram per 50 kilogram hasil penggilingan padi. Kedua, pengupahan giling padi yang tidak berbentuk uang dianggap sah menurut hukum Islam dengan istimbat hukum al’urf sebagai metode penelitiannya. Diantara kedua belah pihak tidak ada yang merasa terpaksa dan bukan karena keterpaksaan. Pengupahan disini atas dasar kerelaan, dan warga setempat lebih mengutamakan kekeluargaan saja. Ketiga, jika dianalisis menurut Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada pasal yang dengan jelas menyebutkan diperbolehkannya ataupun dilarangnya pengupahan yang dibayarkan selain dengan bentuk uang. Jadi baik menurut hukum Islam maupun menurut Undang-Undang, adanya pengupahan yang tidak berbentuk uang tidak menjadi masalah selama antar kedua belah pihak merasa saling diuntungkan dan tidak mendatangkan kerugian. Walaupun dalam hadis Nabi diperintahkan agar membayar sewa dengan uang, emas atau perak.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka penulis hanya memberikan saran kepada pemerintah saja, agar dibuatkan ketetapan pengupahan layaknya uraian penulis diatas dalam Undang-Undang supaya adil dan jelas ukurannya, dan tidak terjadi kesalahfahaman dalam memberikan upah seperti yang sering terjadi di Negara kita supaya tidak ada pihak yang merasa didzalimi.rn
S-2014/M/090 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain