Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penyamarataan Zakat Fitri bagi semua asnaf di Desa Dampul Timur Kecamata Jrengik Kabupaten Sampang
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Reseacrh) tentang Analisis Hukum Islam Terhadap Penyamarataan Zakat Fitri Bagi Orang Fakir dan Miskin di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana deskripsi penyamarataan zakat fitri bagi semuanya di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang dan bagaimana analisis hokum Islam terhadap penyamarataan zakat fitri bagi semuanya di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.rnData penelitian ini diperoleh dari Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik kabupaten Sampang yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus, kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat umum kaitannya dengan analisis hukum Islam, serta ditarik kesimpulan.rnDalam praktiknya menyatakan bahwa penyamarataan zakat fitri yang terjadi di Desa Dampul timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang merupakan pembagian zakat fitri yang diutamakan pemberian zakat fitrinya adalah kepada kiai Mas’ud atau takmir masjid yang sangat berpengaruh di desa tersebut dari pada memberikan zakat fitri kepada orang fakir dan miskin. Setelah zakat terkumpul dari masjid Al-Masudiyah kemudian zakat tersebut diberikan lagi kepada semua warga baik warga yang kaya, miskin, maupun fakir.rnDalam hukum Islam mengenai penyamarataan zakat fitri bagi semua asnaf tidak diperbolehkan berdasarkan hadis nabi yang artinya: ” zakat tidak boleh diberikan bagi orang kaya dan orang yang memiliki tubuh kuat dan sempurna”. Berdasarkan hadis di atas sudah jelas orang yang memiliki penghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan dasarnya akan tempat tinggal, sandang, pangan maka ia bukan orang fakir dan miskin dan kreteria ia tidak berhak menerima zakat fitri.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama Bagi pihak penyaluran zakat fitri yaitu pengurus Masjid Al-Mas’udiyah hendak tetap menyamaratakan zakat fitri ke semua warga selain itu bagi orang yang fakir dan miskin harus mendapatkan jatah yang lebih banyak. Kedua Bagi pihak masyarakat Desa dampul Timur hendaknya tetap melaksanakan kewajiban dari rukun Islam. Selain itu dalam mengelurkan zakat fitri tetap harus mengutamakan orang yang fakir dan miskin karena yang lebih utama mengelurkan zakat fitri dari 8 golongan adalah kepada orang fakir dan miskin.rn
S-2013/M/099 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain