Artikel
Masalah jenis kelamin : hak, kewajiban dan konsekwensinya dalam hukum Islam /
Sajian ini mencoba menyoroti apakah yang dimaksud pria dan wanita itu ? Adakah jenis lain diantara keduanya ? Sampai sejauh manakah konsekuensi hukum yang diakibatkan dari berlainan jenis tersebut ? Mungkinkah terjadi faktor kelainan dari kedua jenis itu yang dipengaruhi unsur kesengajaan atau unsur pembawaan ? Bagaimanakah bila terjadi adanya kelainan kodrati dari jenis yang sudah menjadi sunatullah tersebut ? Dapatkah penyimpangan kodrati diselamatkan atau ditolong ? Apakah syariat Islam menoleransi dan memaklumi kalau memang dapat diselamatkan ? syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain