Artikel
Fiqh sebagai etika sosial :
Tulisan ini mengelaborasi gagasan berfiqh dengan paradigma ijtihad yang ingin menghadirkan fiqh sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum negara. Fiqh sebagai etika sosial itu berbeda dengan fiqh sebagai hukum negara. Sebagai etika sosial, fiqh bergerak pada ranah kultur, corak kehadirannya lebih bersifat internal, dan kekuatan utamanya terletak pada kesadaran masyarakat. Jika fiqhmengejewantah dalam hukum negara, maka ia bergerak pada ranah struktural, corak kehadirannya lebih bernuansa eksternal karena kekuatannya terletak pada kontrol negara. Menurut tulisan ini, jika fiqh hanya hadir sebagai etika sosial, maka pertama, fiqh akan berjalan tanpa kawalan perangkat kontrol yang efektif, dalam hal ini negara, karena perjalanannya sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Kedua, fiqh hadir hanya dalam aspek-aspek yand berada dalam wilayah hukum privat. Ketiga, apatisme kaum terpelajar hukum Islam akan mencul karena tidak tertantang untuk melakukan kerja pembaruan guna perbaikan...yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain