Artikel
Poligami dalam Islam : antara diizinkan dan diperintahkan /
Poligami adalah fenomena yang telah lama dikenal dalam kehidupan manusia. Figur-figur suci dalam kitab-kitab agama samawi, seperti nabi Ibrahim, nabi Dawud, dan nabi Sulaiman digambarkan telah melakukan poligami. Islam, sebagai agama samawi paling akhir, juga mengizinkan poligami dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Tapi belakangan, setelah peradaban Barat modern masuk ke dunia Islam, di negeri-negeri muslim berkembang pandangan bahwa poligami dilarang dalam Islam dan hanya diizinkan dalam keadaan darurat. Pandangan yang membolehkan poligami karena melihat adanya sejumlah maslahat di dalamnya, di pihak lain, juga masih tetap bertahan. Secara tak terhindarkan, terjadilah dualisme antara kebolehan yang diberikan oleh syara' dan sinisme masyarakat terhadap poligami. Tulisan ini menengahinya dengan meletakkan poligami sebagai perbuatan yang hanya diizinkan, bukan diperintahkan, oleh syara'. Izin itupun berlaku dalam konteks tujuan syara', yaitu merealisasi maslahat.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain