Artikel
Perdagangan saham di pasar modal dalam perspektif hukum Islam :
Perdagangan saham di pasar modal adalah kegiatan bisnis baru di dunia modern. Oleh karena itu tidak didapati sebutannya secara eksplisit, baik di dalam al Qur'an, Hadis maupun buku-buku fiqh klasik yang merupakan himpunan hasil ijtihad ulama hukum Islam pada masa-masa awal. Tentu saja sebagai sebuah perkembangan baru, perdagangan saham di pasar modal tersebut segera direspon denganijtihad oleh ulama hukum Islam. Seperti umumnya masalah-masalah ijtihadiyah yanglain, muncul perbedaan pendapat di seputar apakah aktivitas ekonomi baru tersebut halal dilakukan ataukah haram. Sebagian Ulama menghalalkan dan sebagain yang lain tidak. Perbedaan pendapat itu terjadi karena perbedaan sudut pandang, yakni antara yang semata-mata bersifat normatif dan yang mendasarkan fakta praktisnya di lapangan. Di dalam tulisan ini hal-hal tersebut disajikan di samping ihwal saham itu sendiri dan seluk beluk perdagangannya di pasar modal.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain