Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pemberian upah pemanen air nira pohon siwalan
Skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap pemberian Upah Pemanen Air Nira Di Desa Kertagena Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan” adalah merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini mempunya dua masalah 1. Bagaimana praktek pemberian rnupah pemanen air nira di Desa Kertagena Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap status hukum dari praktek pemberian upah pemanen air nira di Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. rn rnDalam menjawab dari pertanyaan tersebut, penelitian ini di peroleh melalui, observasi, interview, wawancara, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif sedangkan rnanalisis dari praktik pemberian upah terhadap pemanen air nira pohon siwalan di Desa Kertagena Kecamtan Kadur Kabupaten Pamekasan menggunakan pola pikir deduktif, kemudian dilanjutkan rndengan analisis menurut Hukum Islam. Dari hasil penelitian diketahui bahwa ijrah merupakan salah satu bentuk transaksi rnMuamalah yang betujuan untuk melengkapi kebutuhan antara satu sama lain dan keberlangsungan kehidupan manusia. Akan tetapi dalam proses transaksinya ada suatu hal yang sering dilakukan oleh para pelaku transaksi tersebut, baik dari pihak pemilik pohon maupun dari pihak penggarap. Seperti halnya praktik pengupahan air nira, karena dalam praktiknya transaksi rntersebut kelihatannya ada hal-hal yang seakan-akan tidak sesuai dengan etika Ekonomi Islam, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah, Karena dalam praktik transaksi ini khususnya oleh pemilik pohon, mereka tidak memperhatikan bagi hasil air nira antara hasil yang menjadi jatahnya dan yang menjadi jatah penggarap dimana jatah ini didasarkan pada waktu pemanenan rnyaitu pagi dan sore hari, mereka dengan semena-mena mengambil jatah itu tanpa memperhatikan kerelaan pihak penggarap. Sedangkan dari pihak penggarap tidak ada kejelasan, apakah tindakan pemilik pohon itu telah mendapat kerelaan dari penggarap atau tidak? Sehingga status hukum dari praktik bagi hasil air nira antara pemilik pohon dan penggarap yang didasarkan pembagian waktu ini tidak jelas hukumnya, apakah halal atau haram. Data yang diperoleh dalam penelitian tersebut bahwa praktik pemberian upah terhadap pemanen air nira yang terjadi di Desa rnKertagena Tengah Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan ini, hukumnya tidak boleh. Karena ada ketidaksesuaian antara teori hukum Islam dan praktik yang selama ini terjadi. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka karena keterbatasan dari penulis dalam hal waktu dan ilmu pengetahuan yang ada pada diri penulis dan untuk menambah imformasi, maka perlu di adakan penelitian yang lebih lanjut tentang fakto-faktor yang belum lengkap dalam rnskripsi ini. Diharapkan kepada pemilik pohon siwalan agar lebih meningkatkan pengetahuan tentang pemberian upah dan transaksi menurut hukum islam, sehingga praktik pemberian upah pemanen air nira dilakukan dengan baik. Saran kepada pihak pemilik pohon, ketika akad awal yaitu pada saat pemasrahan rnpenggarapan pohon, tata cara pembagiannya harus jelas. Sehingga pihak penggarap bisa merelakan transaksi ini. Sedangkan bagi penggarap, jika merasa tidak rela dengan pembagian itu, seharusnya mereka katakan dengan tegas dan jelas untuk menghindari kekaburan status hukumnya.
S-2013/M/055 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain