Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap perubahan fungsi tanah wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan
rnSkripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Reseacrh) tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Perubahan Fungsi Tanah Wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai Bagaimana deskripsi perubahan fungsi tanah wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan? dan Bagaimana praktik perubahan fungsi tanah wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan dalam perspektif hukum Islam?.rnData penelitian ini diperoleh dari Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan yang menjadi obyek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah interview, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu memaparkan atau menjelaskan data yang diperoleh dan selanjutnya dianalisis dengan metode induktif, dimulai dari hal-hal yang bersifat umum, kemudian ditarik kepada hal-hal yang bersifat khusus kaitannya dengan analisis hukum Islam, serta ditarik kesimpulan.rnDari hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari praktik wakaf yang terjadi di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan bahwa sebagian dari harta wakaf yang terjadi disana tidak didaftarkan pada Kementrian Agama dan juga tidak ada surat ikrar wakaf. Selain itu di Desa Ragang sudah terbiasa tanah wakaf dialih fungsikan untuk kepentingan umum lainnya, karena merupakan hal yang sudah terbiasa. Apalagi wakaf tanah tersebut tidak ada fungsinya untuk penambahan masjid, sedangkan untuk kepentingan membangun madrasah sangat dibutuhkan, karena yayasan Al-Ghazali membutuhkan madrasah untuk pembukaan MTs.rnPengakuan keberhasilan mengenai deskripsi praktik wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan dialihfungsikan dari tujuan untuk pembangunan masjid dialihfungsikan untuk pembangunan madrasah. Dalam hukum islam terdapat beberapa perbedaan pendapat. menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabalah membolehkan penggantian atau perubahan pemanfaatan harta wakaf dengan beberapa persyaratan, seperti apabila harta wakaf tidak dapat dipertahankan sesuai dengan tujuan semula atau manfaatnya lebih besar dari wakaf semula maka hal tersebut diperbolehkan karena lebih banyak manfaatnya sehingga dialih fungsikan.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama Bagi nazhir Desa Ragang hendaknya ketika mengalih fungsikan tanah wakaf mendaftarkan tanah wakafnya kepada Badan Amil Wakaf Indonesia dan ketika mengalih fungsikan maka harus ada ikrar wakafnya. Kedua Bagi Masyrakat Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan hendaklah tetap mematuhi peraturan wakaf dan ketika mewakafkan sesuatu hendaknya mendaftarkan wakafnya kepada Badan Wakaf Indonesia supaya jika terjadi masalah maka terdapat bukti tertulis dan syah menurut hukum dan perundang-undangan.rn
S-2014/AS/050 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain