Skripsi
Analisis fatwa dewan syariah nasional NO 08/DSN-MUI/IV/2000 terhadap penanggungan risiko oleh nasabah pada akad pembiayaan musharakah di BMT muda Kedinding Surabaya
Skripsi ini merupakan hasil penilitian lapangan dengan judul “ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO 08/DSN-MUI/IV/2000 TERHADAP PENANGGUNGAN RISIKO OLEH NASABAH PADA AKAD PEMBIAYAAN MUSHARAKAH DI BMT MUDA KEDINDING SURABAYA”, Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menjawab pertanyaan diantaranya yaitu: (1) Bagaimana Aplikasi Akad Pembiayaan Musha>rakah di BMT MUDA Kedinding Surabaya (2) Bagaimana Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 Terhadap Penanggungan Risiko Pada Akad Pembiayaan Musha>rakah di BMT MUDA Kedinding Surabaya. rn Data penelitian yang diteliti ini menggunakan metode interview dan observasi.Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yaitu menggambarkan data tentang pelaksanaan akad pembiayaan musha>rakah di BMT MUDA Surabaya yang dianalisis dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk menyimpulkan melalui pola pikir induktif dengan konsep musha>rakah yang digunakan untuk mengemukakan kenyataan dari hasil penelitian yaitu kenyataan tentang aplikasi akad pembiayaan musha>rakah di BMT MUDA Surabaya menurut konsep musha>rakah, kemudian data tersebut akan dianalisis melihat Fatwa Dewan Nasional SyariahNo: 08/DSN-MUI/IV/2000.rn Data yang diperoleh, pertama, pelaksanaan akad pembiayaan musha>rakah di BMT MUDA terjadi karena Bapak Hadi selaku nasabah (pihak kedua) kekurangan modal untuk membuka usaha soto ayam,maka nasabah mengajukan pembiayaan ke BMT MUDA Surabaya (pihak pertama) untuk melakukan kerjasama dengan cara ikut memberikan modal untuk usaha bapak hadi tersebut. Kedua, dengan kesepakatan untung dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan prosentase modal, tetapi jika dalam usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian itu dibebankan kepada nasabah seluruhnya. Berdasarkan hasil penelitian penanggungan risiko oleh nasabah pada akad pembiayaan musha>rakah di BMT MUDA Surabaya bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000, karena pelaksanaan pembagian kerugiannya hanya dibebankan kepada nasabah yang menjadikan ini merugikan salah satu pihak serta tidak sesuai dengan konsep akad musha>rakah.rn Sejalan dengan kesimpulan diatas, hendaknya pihak BMT MUDA mengikuti ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan Nasional Syariah dengan menanggung kerugian sesuai modal yang diberikan kepada nasabah, serta hendaknya kedua belah pihak tetap berpegang pada rasa keadilan, saling tolong-menolong, saling percaya, saling jujur dan tetap berpegang pada hukum-hukum allah.rn
S-2014/M/051 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain