NIM:C51208047. Bibliografi hlm. 101-103.
NIM:C01208052. Bibliografi hlm. 97-99.
NIM:C01208075. Bibliografi hlm. 79-82.
NIM:C01208071. Bibliografi hlm. 65-67.
NIM:C51208040. Bibliografi hlm. 81-83.
NIM:C51208035. Bibliografi hlm. 78-80.
NIM:C01208051. Bibliografi hlm. 72-73.
Tulisan ini menguraikan tentang status dan kedudukan anak yang diperoleh tanpa melalui pernikahan yang berkaitan erat atau berimplikasi terhadap masalah-masalah lain, seperti kewarisan dan perwalia…
Tulisan ini mencoba untuk menganalisis sebuah konsep kewarisan sebagai bagian dari diskursus hukum Islam kontemporer di Indonesia, yang sejak lama ditawarkan oleh Munawir Sjadzali, sekaligus mengga…
Hukum kewarisan Islam di Indonesia tidak bisa diterapkan secara otomatis, walaupun jumlah penduduk yang beragama Islam sangat besar. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya adalah karen…